Samarinda. Selasa,
12 Mei 2026 Pengelola JDIH Kabupaten Mahakam Ulu Telah Menghadiri Undangan
Peserta Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum Kepada Anggota
JDIHN di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan
dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian. Hadir peserta dari unsur Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara, hingga perwakilan akademisi perguruan tinggi.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Masan Nurpian,
disampaikan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dalam membangun
sistem pelayanan informasi hukum yang terbuka, terpercaya, dan mudah diakses
masyarakat. Keberadaan JDIH diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat
terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan terstruktur.
“Pengelolaan JDIH merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan
informasi hukum yang terbuka, terpercaya, dan dapat diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum selaku
pembina di daerah terus mendorong anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas pengelolaan JDIH,” demikian disampaikan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembinaan JDIH di wilayah dilakukan sesuai amanat
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional. Pembinaan tersebut mencakup penguatan kelembagaan,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemantauan dan evaluasi
pengelolaan JDIH oleh para anggotanya.
Selain itu, pentingnya pelaporan pengelolaan JDIH melalui
aplikasi e-Report juga menjadi perhatian utama. Pelaporan yang dilakukan secara
rutin setiap triwulan akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi pembinaan
lanjutan sekaligus mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Saat ini, jumlah anggota JDIH di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
tercatat sebanyak 37 anggota yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, DPRD,
dan universitas. Namun demikian, partisipasi aktif anggota dalam pelaporan dan
pengelolaan JDIH masih terus didorong agar kualitas layanan informasi hukum
semakin optimal.
Sementara itu, Agus Sartono Ketua Tim Badan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum
Kaltim dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan
kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta memastikan
tersedianya informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan terpadu
sesuai pedoman penilaian JDIHN Tahun 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk mengembangkan kerja
sama yang efektif antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan anggota JDIHN dalam
penyediaan informasi hukum yang berkualitas, sehingga dapat memberikan
kontribusi terhadap penyusunan kebijakan hukum yang lebih baik di daerah.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kementerian Hukum RI, serta narasumber dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur yang mengikuti secara daring.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap terbangun sinergi yang
semakin kuat antar anggota JDIH di wilayah dalam mewujudkan layanan dokumentasi
dan informasi hukum yang profesional, modern, dan berdaya guna bagi masyarakat.