Samarinda. Selasa, 12 Mei 2026 Pengelola JDIH Kabupaten Mahakam Ulu Telah Menghadiri Undangan Peserta Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum Kepada Anggota JDIHN di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2026.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian. Hadir peserta dari unsur Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, hingga perwakilan akademisi perguruan tinggi.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Masan Nurpian, disampaikan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dalam membangun sistem pelayanan informasi hukum yang terbuka, terpercaya, dan mudah diakses masyarakat. Keberadaan JDIH diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan terstruktur.

“Pengelolaan JDIH merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan informasi hukum yang terbuka, terpercaya, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum selaku pembina di daerah terus mendorong anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan JDIH,” demikian disampaikan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembinaan JDIH di wilayah dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Pembinaan tersebut mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH oleh para anggotanya.

Selain itu, pentingnya pelaporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-Report juga menjadi perhatian utama. Pelaporan yang dilakukan secara rutin setiap triwulan akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi pembinaan lanjutan sekaligus mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Saat ini, jumlah anggota JDIH di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tercatat sebanyak 37 anggota yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, DPRD, dan universitas. Namun demikian, partisipasi aktif anggota dalam pelaporan dan pengelolaan JDIH masih terus didorong agar kualitas layanan informasi hukum semakin optimal.

Sementara itu, Agus Sartono Ketua Tim Badan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta memastikan tersedianya informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan terpadu sesuai pedoman penilaian JDIHN Tahun 2025.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan anggota JDIHN dalam penyediaan informasi hukum yang berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penyusunan kebijakan hukum yang lebih baik di daerah.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, serta narasumber dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengikuti secara daring.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antar anggota JDIH di wilayah dalam mewujudkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, modern, dan berdaya guna bagi masyarakat.